Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan anggota berasal dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber mempunyai pembawaan khusus membutuhkan pedoman supaya pengelolaannya bisa dijalankan secara profesional, mencukupi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 mengenai Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan penduduk menyusun Pedoman
Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala wujud media yang manfaatkan wahana internet dan lakukan aktivitas jurnalistik, serta mencukupi syarat-syarat Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala mengisi yang dibikin dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, pada lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai wujud unggahan yang menempel terhadap media siber, layaknya blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan wujud lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya tiap-tiap berita wajib lewat verifikasi.
b. Berita yang bisa merugikan pihak lain membutuhkan verifikasi terhadap berita yang mirip untuk mencukupi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan di dalam butir (a) di atas dikecualikan, bersama dengan syarat:
1) Berita amat memiliki kandungan kepentingan publik yang berupa mendesak,
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang memahami disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten,
3) Subyek berita yang wajib dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak bisa diwawancarai, dan
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan di dalam kala secepatnya. Penjelasan dimuat terhadap anggota akhir berasal dari berita yang sama, di di dalam kurung dan manfaatkan huruf miring.
d. Setelah berisi berita sesuai bersama dengan butir (c), media wajib meneruskan usaha verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan terhadap berita pemutakhiran (update) bersama dengan tautan terhadap berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan keputusan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan bersama dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 mengenai Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang diletakkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan tiap-tiap pengguna untuk lakukan registrasi keanggotaan dan lakukan sistem log-in khususnya dahulu untuk bisa mempublikasikan semua wujud Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in bakal diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna berikan persetujuan tercantum bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak berisi mengisi bohong, fitnah, sadis dan cabul,
2) Tidak berisi mengisi yang memiliki kandungan prasangka dan kebencian tentang bersama dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menyarankan tindakan kekerasan,
3) Tidak berisi mengisi diskriminatif atas basic perbedaan tipe kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber punyai kewenangan perlu untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan bersama dengan butir (c). e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar keputusan terhadap butir (c). Mekanisme tersebut wajib di sajikan di area yang bersama dengan gampang bisa dibuka pengguna. f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan lakukan tindakan koreksi tiap-tiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar keputusan butir (c), sesegera barangkali secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. g. Media siber yang sudah mencukupi keputusan terhadap butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan mengisi yang melanggar keputusan terhadap butir (c). h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan andaikan tidak menyita tindakan koreksi setelah batas kala sebagaimana tersebut terhadap butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan terhadap berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di tiap-tiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan kala pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut. d. Bila suatu berita media siber khusus disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas terhadap berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya,
2) Koreksi berita yang dijalankan oleh sebuah media siber, juga wajib dijalankan oleh media siber lain yang mengutip berita berasal dari media siber yang dikoreksi itu, dan
3) Media yang menyebarluaskan berita berasal dari sebuah media siber dan tidak lakukan koreksi atas berita sesuai yang dijalankan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum berasal dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai bersama dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab bisa dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak bisa dicabut karena alasan penyensoran berasal dari pihak luar redaksi, terkecuali tentang masalah SARA, kesusilaan, jaman depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib ikuti pencabutan kutipan berita berasal dari media asal yang sudah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai bersama dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan bersama dengan tegas pada product berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau mengisi berbayar wajib mencantumkan info ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghargai hak cipta sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.